RSS Feed

Sembah nuwun atas kerawuhan panjenengan sedoyo

Pengantar Hukum Keluarga Islam

Posted by: Rofiq gaNteng / Category:

Pengertian Hukum Keluarga Islam

Hukum keluarga islam adalah hukum yang mengatur kehidupan keluarga yang di mulai sejak awal pembentukan keluarga(peminangan) sampai dengan berakhirnyakeluarga yakni terjadi perceraian atau salah satu adayang meninggal yang termasuk masalah waris dan wakaf.

Tujuannya adalah untuk mengatur hubungan antar anggota keluarga baik suami, istri maupun anak.

Pengertian Hukum Keluarga Menurut :

  1. Abdul Wahab Khallaf

Hukum yang mengatur kehidupan keluarga yang di mulai dari proses pembentukan keluarga yakni dengan peminangan.

  1. Wahbah Al Zuhaili

Hukum tentang hubungan manusia dengan keluarga yang dimulai dari perkawinan sampai berakhirnya perkawinan.

  1. Prof. Subekti

Hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan.

Ruang Lingkup Hukum Keluarga Islam

  1. Munakahat
  2. Wakaf
  3. Wasiat dan perwalian
  4. Faro’id
  5. Nafkah
  6. Hadanah

Istilah – Istilah Hukum Keluarga Islam

  1. Al Ahwal Al Syakhsiyyah
  2. Nizam Al Usroh
  3. Huquq Al Usroh
  4. Ahkam Al Usroh
  5. Munakahat
  6. Ahkam Zawaj
  7. Ahklam Izdiwaj

Dalam bahasa English

1. Islamic Personal Law

2. Islamic Family Law

3. Muslim Family Law

4. Islamic Family Protection

5. Islamic Law Of Personal Status

6. Islamic Law Of Family Right

7. Islamic Marriage Law

8. Islamic Marriage Ordinance

Dalam bahasa Indonesia

1. Hukum Perkawinan Islam

2. Hukum Keluarga Islam

3. Hukum Kekeluargaan

4. Hukum Perorangan

Produk Pemikiran dalam Bidang Hukum Islam

  1. Fiqih
  2. Fatwa : Pendapat ulama tentang suatu masalah
  3. Tafsir
  4. Yurisprudensi : Kumpulan putusan hakim yang di gunakan di pengadilan.
  5. Unifikasi/ kodifikasi/kompilasi/ undang-undang.

SIKAP NEGARA MUSLIM TERHADAP PEMBAHARUAN

HUKUM KELUARGA ISLAM

Secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga :

1. Negara yang sama sekali tidak melakukan pembaharuan hukum keluarga islam artinya dinegara ini hukum keluarga muslim yang diberlakukan bagi warganya adalah hukum keluarga yang termaktub dalam kitab fiqih konvensional, seperti karangan Imam Syafi’I (Umm), karangan Imam Hanafi atau muridnya (Al Mabsut Oleh Sarakhsi), Imam Malik (Al-Mudawwanah Oleh Sahnun).

2. Negara yang telah meninggalkan konsep fiqih konvensional dan melakukan pembaharuan secara liberal artinya hukum keluarga muslim yang diberlakukan adalah hukum keluarga muslim yang baru sama sekali, meskipun tidak seluruh dan isi dan bab dalam hukum perkawinanya baru sama sekali.(ada yang dimodifikasi dari konsep fikih konvensional)

3. Negara yang melakukan pembaharuan secar democrat untuk disesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Sesuai dengan tuntutan dan konteks kontemporer.

Ada lima Negara yang sama sekali belum melakukan pembaharuan hukum keluarga islam yakni : Emirat Arab, Saudi Arabia, Qotar, Bahrain dan Oman.

SIFAT DAN METODE PEMBAHARUAN

HUKUM KELUARGA ISLAM

1. Intra Doctrinal Reform : Tetap merujuk pada konsep fiqih konvensional. Yakni dengan cara :

a. Takhyir : memilih pandangan salah satu ulama’ (tarjih)

b. Talfiq : mengombinasikan beberapa ulama’.

2. Ekstra Doctrinal Reform : Tidak lagi merujuk pada konsep fiqih konvensional, akan tetapi melakukan reinterpretasi pada nash. Cara yang digunakan diantaranya : Maslahah Almursalah, Saddu Dhariah, Regulation, Administrasi.

ATURAN-ATURAN HUKUM KELUARGA ISLAM YANG MENGALAMI PEMBAHARUAN

( Masalah-masalah yang terkait dengan hukum keluarga islam yang di perbaharui sehingga muncul dalam bentuk perundang-undangan)

1. Maslah Pembatasan Umur Minimal Kawin

Konsep fiqih : baligh, keluar mani, mimpi basah

Undang-undang : wanita 16 tahun, sedang laki-laki 19 tahun

2. Masalah Peranan Wali dalam Nikah

Konsep fiqih : wali punya hak memaksa kawin anak perempuannya dengan laki-laki lain meskipun anak perempuan tersebut tidak setuju/ hak ijbar

Undang-undang : tidak punya hak, tetapi wali harus minta persetujuan kepada calon mempelai perempuan.pasal 6 ayat 1

3. Masalah Pendaftaran dan Pencatatan Perkawinan

Konsep fiqih : cukup walimahan

Undang-undang : harus di catatkan kepegawai pencatat nikah/ kantor urusan agama.

4. Masalah Keuangan Perkawinan termasuk Maskawin dan Biaya Perkawinan

Konsep fiqih : aturan adapt/ kasta

Undang-undang : tidak terbatas

5. Masalah Poligami dan Hak-Hak Istri dalam Poligami

Konsep fiqih : kebolehan poligami seolah-olah mutlaq, meskipun ada syarat dan rukunnya,tapi kebanyakan manusia mengabaikannya

Undang-undang : kebolehan poligami karena alasan tertentudan harus ada syaratnya. Juga harus mengajukan surat pemberitahuan kepada pengadilan. Seperti contoh mampu dalam hal materi dan keadilan.

6. Masalah Nafkah Istri dan Keluarga serta Rumah Tinggal

Konsep fiqih : suami wajib mencari nafkah

Undang-undang : keduanya berhak mencari nafkah

7. Masalah Talaq di Muka Pengadilan

Konsep fiqih : suami cukup mengucapkan talaq 3 kepada istri

Undang-undang : mengajukan surat gugatan cerai

8. Masalah Wanita – Wanita yang di Cerai Suaminya

Konsep fiqih :

Undang-undang : istri punya hak untuk mendapatkan tempat tinggal dan nafkah selama masih dalam masa idah

9. Masalah Masa Hamil dan Akibat Hukumnya

Konsep fiqih :

Undang-undang : orang yang hamil di luar nikah dapat di kawinkan orang yang menghamili tanpa harus menunggu kelahiran anak.

10. Masalah Pemeliharaan Tanggung Jawab Terhadap Anak

Konsep fiqih : ibu lebih berhak mengasuh anaknya ketika masih kecil

Undang-undang : baik ibu dan bapak wajib memelihara anak semata-mata hanya kepentingan anak. Jika terjadi selisih pengadilan berhak memberikan putusan.

11. Masalah Hak Waris bagi Anak

Konsep fiqih : tidak punya hak warisan

Undang-undang : 2 : 1

12. Masalah Wasiat bagi Ahli Waris

Konsep fiqih : wasiat wajibah

Undang-undang : ahli waris tidak dapat wasiat, karena tetap mendapat bagian warisan.

13. Masalah Keabsahan dan Pengelolaan Wakaf Keluarga.


PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN INDONESIA

  1. Dalam Bentuk Undang-Undang

a) UU No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talaq, Cerai Dan Rujuk untuk Jawa dan Madura.

b) UU No.32 tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talaq, Cerai Dan Rujuk untuk luar Jawa dan Madura.

c) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

d) UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama

e) UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas uu no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama

  1. Dalam Bentuk Peraturan Pemerintah

a) PP No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No.1 tahun 1974

b) PP No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

c) PP No. 45 tahun 1990 tentang perubahan terhadap PP

  1. Dalam Bentuk Intruksi Presiden(Inpres)

Ä Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Intruksi Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

  1. Dalam Bentuk Peraturan/Keputusan Menteri

a) Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama No. 7/ KMA/1985 dan No. 25 Tahun 1985 tentang Penunjukan Pelaksana Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensi

b) Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991 tentang Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991

c) PMA(Peraturan Menteri Agama) No. 3 Tahun 1975 tentang kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama.

d) PMA No. 4 Tahun 1975 tentang Contoh-Contoh Akta Nikah, T, C, R.

e) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 221 Tahun 1975 tentang Pencatatan Perkawinan dan Perceraian pada Kantor Catatan Sipil

f) Surat edaran DirbinPera No. 3694 / EV/ HK.003/ AZ/ 91 tentang Penyebarluasan Inpres No. 1 /1991

Nash Berdasarkan Pokok Isi Kandungannya

1. Normative-universal : nash yang memuat prinsip-prinsip atau memuat aturan yang umum-umum yang dalam aplikasinya perlu di formatkan dalam bentuk nash praktis temporal.

2. Praktis temporal : nash yang turun/di wahyukan untuk menjawab secara langsung terhadap persoalan yang di hadapi masyarakat muslim arab ketika masa perwahyuan.

  1. Pentingnya pembagian nash normative universal dan praktis temporal
  2. Cirri-ciri nash normative universal dan praktis temporal
  3. Bagaimana metode memahami nash normative universal dan praktis temporal

Jawab

  1. Agar dalam memahaminash tersebut bisa benar dan tepat.karena model kedua nash tersebut cara memahaminya berbeda.
  2. Cirinya :

a) Normative universal :

* Universal, prinsip, fundamental, tidak terikat dengan waktu, konteks dan situasi.

b) Praktis temporal :

* Detail, rinci, bersifat terapan, dapat di praktekkan dalam kehidupan yang nyata, terikat dengan waktu, situasi dan ruang.

  1. Cara memahaminya :

a) Normative universal :

* Menetapkan hukum kasus kusus yang di hadapi pada masa sekarang berdasarkan / sejalan dengan prinsip umum yang telah di tetapkan oleh nash. Atau

* Menetapkan hukumj praktis dari nash normative universal. Contohnya : gaulilah istrimu dengan baik.

Suami istri saling memahami kondisi. Bisa jadi suami yang masak, dan istri yang memandikan anak.begitu juga sebaliknya.

b) Praktis temporal :

* Dimulai dengan kasus kongrit ytang ada dalam al qur’an untuk menemukan prinsip umum, berangkat dari prinsip umum tersebut kemudian

* Di gunakan untuk menetapkanstatus hukum kasus kusus yang di hadapi sekarang. Contohnya :

Ø Suruhan agar perkawinan di catatkan maupun di walimahkan/ di persaksikan.

Ø Nilai normatif dari keduanya adalah perlu bukti untuk menjamin hak para pihak yakni suami, istri, maupun anak.

Ø Bukti menjamin hak para pihak untuk jaman sekarang adalah mencatatkan perkawinan. Maka pencatatn perkawinan punya illat yang sama dengan :

ü Suruhan agar perkawinan di saksikan

ü Suruhan agar perkawinan di walimahkan.

Ø Maka illatnya : perlu ada bukti untuk menjamin hak para pihak.

Ø Maka status hukum walimahan maupun persaksian perkawinan di masa nabi sama dengan status hukum mencatatkan perkawinan di masa sekarang.

  1. Pengertian gender
  2. Persamaan dan perbedaan gender dengan seks
  3. Mengapa kesetaraan gender perlu di pertahankan
  4. Bagaimana gender menurut islam

Jawab

  1. Bahasa : jenis kelamin istilah : sifat yang melekat p[ada laki-;laki dan perempuan yang dikontruksi(dibiasakan), secara sosial maupuin cultural misalnya ; perempuan yang di kenal lemah lembut, cantik , emosional dan keibuan. Sedangkan laki-laki di anggap kuat, rasional, jantanmaupun perkasa. Dan cirri tersebut dapat di pertukarkan.
  2. Persamaan gender dan seks :

Ä Sama-sama membedakan antara orang laki-laki dengan perempuan.

Perbedaan gender dan seks

Ä Secara biologis : bersifat permanen, bawaan lahir, tidak dapat dipertukarkan. Ex : laki-laki punya penis sedang perempuan punya vagina.

3. Karena banyak merugikan kaum perempuan

4. Pada islam memberikan kedudukan yang sama antara laki-laki dan perempuan.




2 komentar:

  1. Unknown Says:

    terima kasih atas inof dari blog agan sangat bermanfaat http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/dep.-perdata-fh-uii-selenggarakan-kuliah-umum-hadapi-mea-soal-perlindungan-konsumen.html

  1. dani maulana Says:

    jawaban nomer 3 seharusnya dijelaskan mengapa yang dirugikan kaum perempuan

Posting Komentar